Istilah
Negara dalam kamus ilmiah populer diartikan dengan negeri atau wilayah yang
memiliki kedaulatan dan pemerintahan.[1]
Di
dalam kamus besar bahasa Indonesia negara adalah organisasi di suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat atau
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
dibawah lembaga politik, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya. Sedangkan negeri adalah tanah tempat tinggal
suatu bangsa, kampung halaman, tempat kelahiran, negara, pemerintah dan nagari.[2]
Negara
merupakan definisi yang tidak asing ditafsirkan, baik ditafsirkan oleh kalangan
islamis, sosialis, nasionalis dan komunis.[3]
Menurut
Quṯb yang dikutip oleh Munawwir Syadzali, negara Islam adalah negara yang
menjadikan Islam sebagai agamanya dan dibangun atas dasar syariat
Islam.[4] Negara
Islam itu merupakan negara yang sistem pemerintahannya didasarkan pada syariat
Islam yang bersumber pada al-Qur’ȃn dan as-Sunnah[5]
karena Islam adalah satu-satunya ideologi yang lebih sempurna, yang harus
dijadikan landasan dalam kehidupan negara.[6]
Sedangkan
negara Islam menurut Yusuf al-Qardhawi adalah negara madani (civil society)
yang berdasarkan Islam.[7] dan
negara bukan Islam adalah negeri-negeri yang tidak termasuk dalam kekuasaan
kaum muslimin, atau negeri-negeri di mana hukum Islam tidak nampak, baik
negeri-negeri tersebut dikuasai oleh satu pemerintahan atau beberapa
pemerintahan, baik penduduknya yang tetap terdiri dari kaum muslimin atau
bukan.[8]
Menurut
Fazlur Rahman negara Islam adalah organisasi yang dibentuk oleh
masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk
kepentingan lain. Dapat dijelaskan bahwa maksud dari “keinginan mereka” disini adalah
melaksanakan kehendak Allah sebagaimana tercantum dalam wahyu Allah.[9]
Di
dalam buku al-Qurȃn dan kenegaraan, negara didefinisikan sebagai lembaga yang
menghimpun manusia yang secara tetap mendiami suatu wilayah tertentu dan
memiliki institusi abstraknya sendiri secara sistem yang dipatuhi dari pemegang
kekuasaan yang di taatinya serta memiliki kemerdekaan politik.[10]
Dari
beberapa definisi diatas disimpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu
wilayah atau suatu wadah dan alat dari kelompok yang dominan dari manusia yang
bertugas menduduki, menghimpun, berpihak, mengatur, menciptakan,
mempertahankan, mengendalikan, dengan maksud untuk memenuhi keinginan dan
kehendak mereka dalam berkuasa.
Pendapat-pendapat di atas mungkin ada benarnya dalam
Islam, jika dikaitkan dengan Islam yang menjadi sebuah keyakinan. Menurut Islam, negara adalah sebagai kekuataan dunia
yang merupakan
sesuatu yang mutlak bagi al-Qur’ȃn, sebab hanya dengan itulah aturan-aturan
dan ajaran-ajarannya dapat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Islam mengatur
hal-hal yang tidak berubah, termasuk pokok-pokok mengatur masyarakat manusia,
kepentingan, keperluannya dan kepemimpinannya.[11]
Dalam sejarah peradaban Islam, dikenal istilah daulah yang berarti negara. Perkataan (daulah)
secara kebahasaan berarti nama bagi semua benda yang berputar atau bergilir
dengan sendirinya. Sementara itu di dalam al-Qur’ȃn terdapat satu kata yang akar katanya sama dengan
istilah (daulah), yaitu perkataan (dȗlah) yang berarti berputar atau
beredar
(QS al-hasr
/59:7) dan (QS Ali Imrȃn/ 3:140).[12]
Dalam
sejarah umat Islam memulai hidup bernegara setelah Nabi Muhammad hijrah ke
Yasrib[13],
yang kemudian diubah namanya oleh Rosulullah menjadi Madinah. Di Madinah untuk
pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah
pimpinan Nabi, dan terdiri dari pengikut Nabi yang datang dari Mekah.[14]
baca juga :
[2] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Jakarta: Gramedia, 2008), h. 999-1000.
[3] Bagi Karl Marx negara adalah alat klas yang dominan, berpihak, bukan saja
sekedar berpihak, tetapi negara adalah alat dari kelompok yang
dominan dari sebuah masyarakat. Menurut kaum pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat. Menurut
Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Bagi Lenin
negara adalah mesin untuk mempertahankan kekuasaan satu kelas atas kelas yang
lain. Sedangkan Hegel berpendapat bahwa negara bukan merupakan alat dari
masyarakatnya tetapi ia merupakan alat dari dirinya sendiri. Arief budiman.
Arief budiman, Teori Negara, Negara, kekuasaan dan Ideologi (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 56-59. Sedangkan Hans Kelsen negara adalah jumlah keluarga dengan
segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal satu kuasa yang berdaulat. Abdul
Qȃdir Djaelȃni, Negara Ideal Menurut
Konsepsi Islam (Surabaya: PT
Bina Ilmu 1995), h. 11.
[5] M. Imdadun
Rahmat, Arus Baru Islam Radikal (Jakarta: Erlangga, 2005), h. 44.
[7] Yusuf
al-Qaradhȃwi, al-Dîn wa al-Siyâsah, edisi bahasa Indonesia Meluruskan
Dikotomi Agama dan Politik diterjemahkan oleh Khoirul Amru Harahap (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2008), cet. I, h. 169.
[8] Abdul Qȃdir Audah, al-Tasyri̒ al-Jinâ’i
al-Islâmi: Muqâranan bi al-Qânŭn al-Wadhi’i (Beirut: Muasasah al-Risalah, 1998), juz I, h. 227.
[9] M Hasbi Amirudin, Konsep Negara Islam menurut Fazlur Rahman (Jogjakarta: UII Press 2000), h. 85.
[11] Departemen Agama RI, Tafsȋr
al-Qur’ȃn
Tematik; Al-Qur’ȃn
dan Kernegaraan
(Jakarta: Lajnah Pentashihan Al-Qur’an, 2011), h.1.
[13] Di kota ini
keadaan Nabi dan umat Islam mengalami perubahan yang besar. Kalau di Mekkah
mereka mempunyai kedudukan yang baik dan segera merupakan umat yang kuat dan
dapat berdiri sendiri. Nabi sendiri menjadi kepala dalam masyarakat yang baru
di bentuk itu dan akhirnya merupakan negara; suatu negara yang daerah
kekuasaannya di akhir zaman Nabi meliputi seluruh semenanjung Arabia. Dengan
kata lain di Medinah nabi Muhammad bukan lagi hanya mempunyai sifat Rosul
Allah, tetapi juga mempunyai sifat kepala negara. Lihat Harun Nasution, Islam
di Tinjau Dari Berbagai Aspeknya,(Jakarta:
Universitas Indonesia (UI-Press 1985), Jilid I, h. 88.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar